Sejarah Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana
Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana merupakan program studi yang satu-satunya ada di provinsi Bali. Program PPAk didirikan berdasarkan ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 3827/D/T/2003 tertanggal 20 November 2003 dan mulai beroperasi tanggal 1 April 2004, dengan SK Perpanjangan Ijin Nomor 4395/D/T/K-N/2013, tanggal 30 Januari 2013. Program PPAk telah dievaluasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dengan nilai akreditasi B yang berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 27 Juni 2015 sampai dengan 27 Juni 2020.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 153 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Akuntan mengatur bahwa Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Permendikbud tersebut juga menyatakan mahasiswa yang dinyatakan lulus PPAk berhak menggunakan gelar profesi dibidang akuntansi dan memperoleh sertifikasi profesi akuntansi setelah dinyatakan lulus seluruh uji kompetensi akuntan yang diselenggarakan oleh IAI
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PM K.01/2014 Akuntan adalah seseorang yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan Repubik Indonesia. Serta Untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional;
b. berpengalaman di bidang akuntansi; dan
c. sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan
Pendidikan Profesi Akuntan merupakan program studi yang tidak hanya ditujukan untuk sarjana (S1) Akuntansi, tetapi dibuka juga untuk Sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) dari berbagai disiplin ilmu, dengan ketentuan apabila dari kualifikasi non akuntansi, harus memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi minimal 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja. Hal tersebut mengacu pada Permendikbud RI No. 153 Tahun 2014.
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS